Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi Wiliyanto, saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Mantan Wakil Ketua DPRD TeboTebo, labang aset, Sekwan serta bendahara pengeluaran DPRD Tebo.
" Semua sudah kita periksa beberapa hari ini, " Katanya
Wiliyanto menyebutkan, Pemanggilan Mantan Wakil Ketua DPRD Tebo tersebut dilakukan karena adanya laporan jika mantan Wakil Ketua DPRD tersebut belum mengembalikan Mobil Dinasnya.
" Mobil Pajero Sportnya Tahun 2010," Terangnya
Terpisah.Sekwan DPRD Tebo, Nafri Junaidi saat dikonfirmasi yang juga turut dipanggil
Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan, Pemanggilan tersebut terkait mobil dinas yang belum dikembalikan oleh dua Mantan Wakil Ketua DPRD Tebo sejak 2017 lalu.
" Benar, Kita dipanggil Kejaksaan tinggi Jambi terkait mobnas yang dipakai Wakil Ketua sejak 2017 lalu, " Singkat Nafri Junaidi (banyu)