• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Belum Kembalikan Mobnas, Dua Mantan Waka DPRD Tebo Dipanggil Kajati Jambi

    JambarPost
    10/25/2019, 12:03 WIB Last Updated 2019-10-25T05:34:05Z

    Muaratebo Jp- Dua mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo yakni Wartono Triyan Kusumo dan Syamsu Rizal harus berurusan dengan kejaksaan Tinggi Jambi, Pasalnya, Kedua Mantan Wakil Ketua DPRD tersebut belum mengembalikan Mobnas mewah sejak 2017 lalu.

    Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi Wiliyanto, saat dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Mantan Wakil Ketua DPRD TeboTebo, labang aset, Sekwan serta bendahara pengeluaran DPRD Tebo.

    " Semua sudah kita periksa beberapa hari ini, " Katanya
    Wiliyanto menyebutkan, Pemanggilan Mantan Wakil Ketua DPRD Tebo tersebut dilakukan karena adanya laporan jika mantan Wakil Ketua DPRD tersebut belum mengembalikan Mobil Dinasnya.

    " Mobil Pajero Sportnya Tahun 2010," Terangnya

    Terpisah.Sekwan DPRD Tebo, Nafri Junaidi saat dikonfirmasi yang juga turut dipanggil
    Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan, Pemanggilan tersebut terkait mobil dinas yang belum dikembalikan oleh dua Mantan Wakil Ketua DPRD Tebo sejak 2017 lalu.

    " Benar, Kita dipanggil Kejaksaan tinggi Jambi terkait mobnas yang dipakai Wakil Ketua sejak 2017 lalu, " Singkat Nafri Junaidi (banyu)

    Komentar

    Tampilkan