• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berdalih Takut Istri, Toke Getah Asal VII Koto Ditangkap Polisi

    JambarPost
    10/26/2019, 19:03 WIB Last Updated 2019-10-26T12:03:07Z

    (foto, Sunarto (kaos dan jeans hitam) saat dimapolres tebo) 

    Muaratebo Jp- Ada-ada saja. Hanya karena takut istri, Sunarto (40) warga RT 9 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto, Kabupten Tebo, yang berprofesi kesehariannya sebagai toke getah terpaksa harus berurusan dengan polisi.

    Sunarto nekat membuat surat laporan perampokan palsu ke polisi dengan alasan untuk mengelabui sang istri tercintanya karena tidak memiliki uang  lagi untuk menjalankan bisnis jual beli getah seperti biasannya.

    Dirinya ditangkap Tim Sultan Polres Tebo karena membuat laporan rekayasa. Dengan - Laporan Polisi Nomor : LP / B-   06  / X /2019 /JAMBI / RES TEBO / SEK VII KOTO Tanggal 25 oktober 2019 lalu.

    Untuk meyakinkan pihak kepolisian, Sunarto juga merusak mobil pribadi nya jenis Toyota calya warna putih dengan nopol BH 1577 WD dengan cara mendongkrak kaca seolah-olah ia habis dirampok.

    Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka di tangkap karena membuat laporan palsu pencurian dengan kekerasan (Curas).

    " Tersangka terpaksa kita amankan karena membuat laporan rekayasa," kata Kasat, Sabtu (26/10/2019).

    Kasat menerangkan, Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada kejadian perampokan seperti yang laporkan tersangka. Bahkan, tersangka saat diintrogasi juga mengakui bahwa ia membuat laporan tersebut karena takut dengan istri.

    Polisi akhirnya menyita barang bukti (BB) berupa besi kunci dongkrak yang diduga digunakan untuk mencongkel kaca mobil dan kendaraan R4 jenis Toyota calya warna putih dengan nopol BH 1577 WD. Dan pada saat penangkapan situasi dalam keadaan kondusi.

    "Tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal dalam UU yg diterapkan Pasal 365 KUHPidana," terang Kasat.

    Sementara, tersangka Sunarto dengan raut wajah penuh penyesalan saat dimintai keterangan mengaku bahwa ia sengaja membuat laporan palsu dengan alasan habis dirampok. Padahal, untuk menjalankan bisnisnya itu dia (tersangka,red) memang tidak punya uang lagi.

    "karena saya takut sama istri terpaksa buat laporan, padahal saya emang tidak punya uang lagi untuk beli getah. Uang hasil jual karet sebelumnya habis untuk bayar kredit bulanan," jelas tersangka. (banyu)
    Komentar

    Tampilkan