Muaratebo Jp- Jajaran Polres Tebo bersama anggota Polsek Tengah Ilir berhasil meringkus begal sadis yang kerap meresahkan warga desa Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. (19/11/2019)
Saat dilakukan penangkapan, Anggota Tim Sultan Polres Tebo terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian kanan tersangka karena mencoba melawan petugas kepolisian.
Tersangka Ibnu Jinar als Bner (27) warga RT 01 Desa Lubuk Kambing Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) ini terungkap setelah adanya laporan warga yang menjadi korban begal dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 10 / XI / 2019 / Polda Jambi / Res Tebo / Sek Tengah Ilir, tanggal 10 November 2019.
Tim Sultan yang dipimpin oleh Bripka Nurmai Irpan Asropi A pada Senin, 18 November 2019 sekira pukul 23.00 Wib melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi bahwa diduga tersangka Bner sedang berada di kediaman keluarganya di Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabar, Polisi bergerak cepat dan tersangka berhasil ditangkap.
Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman. Melalui Kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka begal yang kerap meresahkan warga Desa Lubuk madrasah.
" Benar, Sekira Pukul 03.00 Wib tadi kita berhasil menangkap tersangka, berserta barang bukti Senpi Rakitan"ujar Kasat
Saat dilakukan interogasi, kata Kasat, tersangka dalam menjalankan aksinya tidak seorang diri. Tiga orang rekannya berinisial BY, KB dan DY berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo.
"tersangkanya ada 4 orang, 3 orang berhasil melarikan diri. Tersangka juga mengaku sudah pernah membunuh korbannya," Terang Kasat
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa Nopol, No.Rangka : MH3RG1810HK376623 dan No. Sin : G3E7R0378745 (kendaraan milik korban), 1 unit SPM merk Yamaha Vega warna merah hitam dan 2 unit senjata api rakitan.
" Guna penyidikan lebih lanjut, Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Tebo, Tersangka dikenakan dalam UU yg diterapkan Pasal 365 KUHPidana," pungkas Kasat.(banyu)