Merangin Jp- Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Merangin
Provinsi Jambi di jebloskan ke penjara atas kasus korupsi jual tanah kas desa (TKD) dimasa jabatan nya.
Tersangka bernama M. syafri, mantan kepala desa seling telah menjadi tersangka akibat menjual Tanah Kas Desa (TKD) dengan nilai jual 155 juta rupiah semasa jabatan nya menjadi Kepala Desa 2018 lalu.
Kejari Merangin Haryono melalui Kasi Pidana Johan Ciptadi menuturkan, setelah bukti di dalami Kejaksaan termasuk SK mantan Bupati merangin Rotani Yutaka SH yang menyatakan sebidang tanah seluas satu kapling berupa perkebunan sawit merupakan aset Desa, dan di duga sertifikat tanah tersebut dijual kepada salah satu pengusaha ditahun 2018 sehingga hasil audit BPK Provinsi Jambi menentukan kerugian Negara mencapai 155 juta rupiah.
"Benar kami dari Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka M.Syafri dan ditahan karena tersangka menjual aset Negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Seling senilai 155 juta rupiah" pungkas nya, (20/11/19)
Rencana kedepannya pihak kejaksaan Merangin akan usut kasus tersebut dengan pengembangan lainnya.
Bagi Kepala Desa yang menjual aset Desa yang dapat merugikan Negara akan kami proses secara hukum. tuturnya (agus)