• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jual Tanah Desa, Mantan Kades Di Jebloskan Ke Rutan

    JambarPost
    11/22/2019, 07:51 WIB Last Updated 2019-11-22T00:51:35Z



    Merangin Jp- Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Merangin 
    Provinsi Jambi di jebloskan ke penjara atas kasus korupsi jual tanah kas desa (TKD) dimasa jabatan nya. 
        Tersangka bernama M. syafri, mantan kepala desa seling telah menjadi tersangka akibat menjual Tanah Kas Desa (TKD) dengan nilai jual 155 juta rupiah semasa jabatan nya menjadi Kepala Desa 2018  lalu.
        Kejari Merangin Haryono melalui Kasi Pidana Johan Ciptadi menuturkan, setelah bukti di dalami Kejaksaan termasuk SK mantan Bupati merangin Rotani Yutaka SH yang menyatakan sebidang tanah seluas satu kapling berupa perkebunan sawit merupakan aset Desa, dan di duga sertifikat tanah tersebut dijual kepada salah satu pengusaha ditahun 2018 sehingga hasil audit BPK Provinsi Jambi menentukan kerugian Negara mencapai 155 juta rupiah. 
        "Benar kami dari Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka M.Syafri dan ditahan karena tersangka menjual aset Negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Seling senilai 155 juta rupiah" pungkas nya, (20/11/19)
         Rencana kedepannya pihak kejaksaan Merangin akan usut kasus tersebut dengan pengembangan lainnya.
         Bagi Kepala Desa yang menjual aset Desa yang dapat merugikan Negara akan kami proses secara hukum. tuturnya (agus)


    Komentar

    Tampilkan