(foto, ilustrasi, sumber;monysmrat)
Muaratebo Jp- Sesuai Keputusan Gubernur Jambi, Mulai Januari tahun 2020 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi mengalami kenaikan sebesar Rp 2.630.162,13 atau sekitar 8,51 persen dari UMP sebelumnya. Hal Ini disampaikan langsung oleh Kadis Perindustrian,Perdaganagan dan tenaga kerja Kabupaten tebo, Soleh,SST,
Dikatakan Soleh, keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 dan berlaku untuk seluruh Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Tebo.
" Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten kota dalam provinsi Jambi, Kenaikan sekitar Rp 206.272,97 dari UMP saat ini yakni Rp 2.423.889,16, artinya naik 8,51 persen dari UMP Provinsi Jambi sebelumnya," Kata Soleh.
Soleh mengungkapkan, kenaikan UMP Provinsi Jambi ini menyusul turunnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang meminta Gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2020 sesuai dengan rumusan dalam PP No. 78 tahun 2015.
" Keputusan Gubernur menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenaga Kerjaan RI, yang meminta Gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2020 sesuai rumusan dalam PP No. 78 Tahun 2015," pungkas Soleh (banyu)