Jambarpost.com, Tebo- Masa Jabatan Kepala Desa Tegal Arum, Rahmad Anas dan Kepala Desa Rimbo Mulyo, Nisman, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Akan Berahir Pada 27 Februari 2020 mendatang.
" Benar, Jabatan Kades Tegal Arum dan Rimbo Mulyo berahir tanggal 27 Februari 2020 ini, " Terang Rici, Camat Rimbo Bujang. Senin (20/01/2020)
Rici mengatakan, Setelah berakhirnya masa Jabatan Kades Tegal Arum dan Rimbo Mulyo akan diisi Pejabat Sementara untuk mengisi kekosongan sampai dilakukan pemilihan kepala desa dan pelantikan Kades terpilih.
" Kepala Desa nantinya akan di isi Pejabat sementara, biasnya ASN kantor Camat, " Kata Rici
Saat ditanya kapan dilakukan Pemilihan Kepala Desa Tegal Arum dan Rimbo Mulyo, Rici mengungkapkan hal tersebut menjadi domain Dinas PMD. Namun besar kemungkinan pemilihan dibulan Juni atau Juli 2020 secara serentak.
" Kalau soal kapan pemilihan Kepala Desa menjadi Domain Dinas PMD, Tapi kemungkinan besar dibulan Juni atau Juli secara serentak, " Pungkasnya (banyu)