Jambarpost.com, Tebo- Mulai Tahun 2020 ini, Desa penerima Dana Desa (DD) di kabupaten Tebo harus memiliki Peraturan desa (Perdes) sendiri. Hal ini dikatakan Pelaksana harian Kepala dinas (Plh Kadis) PMD Tebo A.Malik.
Aturan baru tersebut Dikatakan A. Malik hasil Bimtek peningkatan kapasitas perangkat desa dalam penyusunan Peraturan bupati (Perbup) dan Perdes tentang kewenangan desa di bandung pada ahir 2019 lalu.
Lanjut Malik, Dibuatnya Peraturan Desa, Kepala desa (Kades) yang akan mengatur semua pengelolaan DD dan kegiatannya di desa masing-masing sesuai dengan hak dan kewenangannya.
" Kades Nantinya akan mengatur semua pengelolaan anggaran DD masing-masing,tapi Pembuatan Perdes juga bakal melibatkan semua bidang termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), " Pungkasnya (banyu)