• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Camat Rimbo Ilir Melantik Anggota BPD Desa Sumber Agung

    JambarPost
    2/13/2020, 15:02 WIB Last Updated 2020-02-13T08:02:51Z

    Jambarpost.com, Tebo- Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020/2026 Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo di gedung Aula Kantor Desa Sumber Agung, Kamis 13/02/2020.

    Turut hadir camat Rimbo Ilir Rinto Subagyo SP, PJ Kades Sumber Agung Sutardi S.IP,  Kapolsek Rimbo Ilir yang mewakili H.K. Panjaitan, Seluruh Perangkat Desa Sumber agung, Babinsa sertu Minsadi, lembaga Adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para tamu undangan lainnya.

    Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Rimbo Ilir, dalam sambutanya ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia penyelenggara dan Pemerintah Desa Sumber Agung karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

    Camat Rimbo Ilir, Rinto Subagyo SP, berharap kepada BPD yang di lantik untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa demi kemajuan Desa Sumber Agung.


    "BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/Dusun dan unsur keterwakilan perempuandan perpanjangan tangan dari 2.484 jumlah penduduk Desa Sumber Agung  ," ujarnya. Anggota BPD  terpilih berjumlah 7 orang, yaitu Margono S.Pd, Sutardi S.Pd SD, Purniawan S.Pd, Zulpahmi , Marjuki, Tuti S.Pd.I, dan Ranta Kemawati.

    Camat Rinto Subagyo menambahkan "Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat.(ade)




    Komentar

    Tampilkan