Jambarpost.com, Bungo - Satresnarkoba Polres Bungo diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan. 1 Jenis sabu-sabu, (2/02/2020) Satu diantaranya Wanita Asal Provinsi Aceh.
Dua orang yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo Yakni CUT PUTRI WAHYUNI, (29) Warga Blang manyak kecamatan sawang Kabupaten Aceh utara Provinsi Aceh dan ABDUR RAHMAN Als MA, (35) Warga pulau jelmu dusun rantau ikil kecamatan jujuhan Kabupaten Bungo.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1(satu) buah plastik klip besar yang berisi kristal bening seberat 100 gram yang bungkus menggunakan kain yang bermotif kotak-kotak, 1(satu) unit handpone Samsung warna putih, 1(satu) unit handpone oppo warna gold, 1(satu) buah BRA (beha) warna pink,1(satu) unit sepeda motor ZBR orange dan uang tunai sebesar Rp 240.000,-.
Kronologis penangkapan. pada minggu (02/02/2020) sekira pukul 16 : 30 wib Satresnarkoba di Backup anggota polsek jujuhan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu dari aceh menuju muara bungo.
Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba polres bungo melakukan pengintaian di daerah perbatasan JAMBI- SUMBAR, sekira pukul 16 : 30 tepat nya di desa sirih sekapur kecamatan jujuhan anggota satresnarkoba polres bungo mengamankan 1(satu) orang laki-laki dan 1(satu) orang perempuan yang di curugai yang akan melakukan serah terima paket narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah dua orang tersebut di amankan anggota satresnarkoba polres bungo membawa kedua orang tersebut ke mapolsek jujuhan untuk di lakukan penggeledan badan yang di saksikan datuk RIO setempat, sewaktu hendak melakukan penggeledahan badan perempuan tersebut mengeluarkan 1(satu) bungkusan kain yang berisi 1(satu) plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di BRA(beha) yang di gunakan perempuan tersebut dan selanjut di lakukan penggeledahan namun tidak di temukan lagi barang bukti.
Kapolres Bungo AKBP Tri Saksono Puspo Aji Melalui Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Sapta Budoyo mengatakan, setelah penggeledahan di lakukan semua tersangka dan barang bukti di bawa kemapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut.
" Guna pengusutan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti diamankan di mapolres, keduannya dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " Pungkas IPTU Sapta Budoyo.(banyu)