Jambarpost.com, Tebo - Jajaran Unit Tipikor Polres Tebo, yang mendapatkan laporan adanya penggunaan dana BUMDes Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018, senilai Rp. 500 juta yang diduga fiktif juga ditambah mundurnya Ketua serta anggota BUMDes saat itu.
Unit Tipikor Polres Tebo menggandeng Irbanus Inspektorat Kabupaten Tebo, langsung melakukan pengecekan lapangan beberapa pekerjaan proyek di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Pada Senin (16/03/2020).
Anggaran tersebut digunakan berupa pembangunan fisik Los Pasar, turap pasar yang menggunakan Dana BUMDes senilai Rp 500 juta tersebut, saat ini pembangunan bangunan Los Pasar belum digunakan sama sekali alias terbengkalai.
Dari hasil temuan dan laporan itu, Polres Tebo akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat maupun BPKB/ BPK RI atas hasil pengecekan tersebut. Mengingat sumber dana kegiatan ini dari Dana Desa (DD) harusnya diperuntukan sesuai keperuntukannya.
“Saat ini Unit Tipikor masih melakukan pendalaman, apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau terbukti ada, maka kasus ini akan terus berjalan,” kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz,S.I.K, M.Si.
AKBP Abdul Hafidz juga menambahkan, kalau dalam waktu dekat akan ada yang diperiksa, sebab bangunan itu terbengkalai sejak lama sehigga perlu tindakan segera.
“Kita tunggu hasil evaluasi dari tim yang ada, bagaimana kedepannya,” tegasnya (tim)