foto; Doc, polrestebo.jambi.polri.go.id
Jambarpost.com,Tebo– Polres Tebo mengamankan 8 orang tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau dompeng di wilayah hukum Polres Tebo.
Delapan tersangka tersebut diamankan di Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo. Mereka diamankan saat melakukan aktivitas ilegal tersebut mengunakan alat berat atau Excavator.
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafis membenarkan atas penangkapan tersebut. Dia mengatakan, tersangka dan alat berat saat ini telah diamankan di Makopolres Tebo,” Tersangka dan alat berat kita tangkap dan diamankan pada pekan lalu,” kata Kapolres, Jumat (17/04/2020).
Kapolres membeberkan, delapan tersangka yang diamankan adalah MUS, NUR, MAM, PEN RIZ, SUD, NOP dan AND,” Tujuh tersangka warga Desa Batung Bedarah Timur dan satu tersangka warga desa Sungai Aro,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya tengah memanggil pemilik alat berat yang digunakan untuk aktivitas dompeng tersebut. “Ada dua orang diduga pemilk alat berat yakni, RAP dan MLK,”katanya.
Lanjut Kapolres, panggilan pertama pada kedua pemilik alat berat sudah dilakukan, namun berduanya tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
“Jika sampai tiga kali panggilan yang bersangkutan tidak datang, akan kita terbitkan surat DPO dan segera kita dilakukan penangkapan,”kata Kapolres lagi.
Untuk itu, Kapolres menyarankan kepada kedua tersangka pemilik alat berat agar dapat memenuhi pemanggilan penyidik,” Demi proses hukum, saya sarankan agar memenuhi panggilan,” katanya.
Sumber; polrestebo.jambi.polri.go.id