• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hasil Ketentuan Bayar Zakat Fitrah Tahun 2020

    JambarPost
    4/29/2020, 13:14 WIB Last Updated 2020-04-29T06:14:44Z

    Jambarpost.com, Bungo- Menyonsong Bulan Suci Ramadhan Kabupaten Bungo, dalam suasana menghadapi musibah wabah pandemik covid 19, Badan zakat fitrah kabupaten Bungo mengupayakan agar pembayaran Zakat Fitrah sebaiknya dibayarkan lebih awal.


    Dalam kesimpulan ketentuan rapat zakat fitrah tahun ini di pimpin langsung oleh wakil Bupati Bungo Safarudin Dwi Apriyanto dalam acara Rapat bersama di ruang rapat wakil Bupati Bungo, Rabu (29/04/2020)

    Dari kesimpulan ketentuan bayar zakat fitrah tahun 2020 ini yakni, bagi mereka yang ingin bayar zakat dengan uang 14000 x 3,8 Kg Rp 53.200 beras kualitas tinggi, 12000 x 3,8 Kg Rp 45.600 beras kualitas sedang, 11.000 x 3,8 Kg Rp 41.800 beras kualitas rendah, dan bagi masyarakat yang ingin bayar zakat dengan Beras di kali kan 2,5 Kg.

    Dalam kesempatan tersebut wakil Bupati Bungo Safarudin Dwi Apriyanto mengatakan bahwa untuk penentuan jumlah Zakat tahun ini dalam suasana menghadapi pendemik.

    “Sebaiknya ditentukan lebih awal namun disesuaikan dengan harga yang ada dipasaran masing masing  agar tidak terjadi perbedaan perbedaan di masyarakat,” ungkapnya.

    Pada intinya Zakat Fitrah itu untuk konsumsi kebutuhan orang miskin namun tujuannya terbagi tiga, Zakat Fitrah Zakat Mal dan Zakat fropesi, yang disimpulkan berdasarkan hadis Nabi adalah berorientasi kepada fakir miskin artinya kasih kaya mereka itu dan cukupkanlah kebutuhan mereka bagi yang miskin itu hari,” ujarnya. (edi)
    Komentar

    Tampilkan