Jambarpost.com, Tebo- Menindaklanjuti SE Gubernur Jambi, Bupati Tebo mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H/ 2020 M dalam situasi pandemi.
Dalam Surat Edaran Bupati Tebo tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 beberapa point penting diantaranya;
1.Kepada Masyarakat Kabupaten Tebo yang barada didaerah potensi penyebaran virus Covid-19 masih terkendali dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah baik di Surau, Langgar, Mushola, Masjid maupun lapangan terbuka dengan wajib mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah
2.Tidak Diperkenankan melaksanakan Takbir keliling dan Pawai Obor karena mengumpulkan banyak orang
3. Dihimbau kepada perantau yang berasal dari luar daerah kabupaten Tebo agar melaksanakan isolasi secara mandiri dan tidak perlu mengikuti Sholat Idul Fitri secara berjamaah. (Tim)