Jambarpost.com, Tebo- Selain Banyaknya Calon pengantin yang menunda pesta Pernikahan, Dampak Wabah Covid-19 dikhawatirkan memicu potensi meningkatnya Angka perceraian di Kabupaten Tebo.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tebo, Rifa'i saat dikonfirmasi mengungkapkan, tercatat ada kasus perceraian yang ditangani, terdiri dari kasus perselisihan terus menerus ada 27 perkara, dan ditinggalkan pasangan ada 12 perkara.
Rifa'ai juga merincikan, Di bulan Maret 2020 Pengadilan Agama mencatat sedikitnya ada pengajuan Cerai talak sebanyak 17 perkara dan cerai gugat kasus 21 perkara dan pasangan yang mengajukan gugatan asal kecamatan Rimbo bujang masih mendominasi dengan rata - rata umur 23 - 25 Tahun.
Rifa'i mengatakan dari bulan Maret pengadilan Agama Tebo sudah tidak melayani penanganan perkara cerai karena adanya Wabah Covid-19 serta menunda Sidang. Adapun sidang, yang memang benar-benar mendesak.
Lanjunya, Wabah Covid-19 berdampak pada ekonomi, baik untuk buruh ataupun pelaku usaha. Berdasarkan itu pun kemungkinan nantinya ada dampak ke perceraian, terlebih perceraian memang banyak diakibatkan masalah ekonomi.
Namun, Diharapkannya. Potensi melonjaknya perceraian akibat ekonomi yang terdampak wabah COVID-19 itu bisa diminimalisir dengan tetap menjaga perekonomian masyarakat.(banyu)