Jambarpost.com, Tebo- masifnya penyebaran wabah Covid-19, Pemkab Tebo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perpanjang masa libur sekolah dari jenjang TK/PAUD/SD/SMP sederajat.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sindi SH, ada 3 Point. Berikut isi Surat Edaran tersebut;
1.Kegiatan belajar dari rumah pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP Negeri dan swasta sederajatsederajat lainya Dikabaupten Tebo diperpanjang mulai 30 Mei - 04 Juni 2020.
2.Pembelajaran dilakukan secara daring, oleh guru baik melalui Whatsapp group maupun mengakses melalui media yang telah disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan guru memberikan tugas/pembelajaran dari rumah Masing-masing.
3.Kepala sekolah agar membuat daftar piket guru/tenaga pendidik untuk memberikan pelayanan disekolah.
(banyu)