Jambarpost.com, Bungo- Kasus pengeroyokan di depan pos Pabrik PT. Bungo Limbur Dusun Parentih Luweh Kecamatan Tanah Tumbuh kabupaten Bungo Jambi sebagaimana di laporkan oleh Agus Supriyanto ( 38 ) sebagai pelapor ( Korban ) pengeroyokan pada tanggal 19 April 2020 lalu ahirnya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Penyelesaian kasus tersebut yang ahirnya menempuh jalan damai dan kekeluargaan tersebut dibenarkan oleh Paur Humas Polres Bungo , IPTU M. Nur
Penyelesaian kasus tersebut yang ahirnya menempuh jalan damai dan kekeluargaan tersebut dibenarkan oleh Paur Humas Polres Bungo , IPTU M. Nur
" Benar, Pelapor dan terlapor kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di pos PT. Bungo Limbur di selesaikan secara damai dan kekeluargaan , dan laporan pengaduannya sudah di cabut, " Terang IPTU M. Nur via pesan Whatsapp (29/05/2020)
Proses Penyelesaian secara damai dan kekeluargaan di perkuat dengan surat pencabutan laporan pengaduan yang di tanda tangani di atas materai oleh Agus Supriyanto ( pelapor ) pada tanggal 23 Mei 2020, surat tersebut di tujukannya kepada Kapolres Bungo Cq. Kasatreskrim Polres Bungo
Agus Supriyanto ( Pelapor ) Dalam poin suratnya menyatakan,” Saya dari pribadi hati saya sendiri sudah ikhlas dan menyelesaikan permasalahan ini secara ikhlas dan tidak akan melanjutkan proses laporan saya tersebut dan juga tidak ada intervensi terhadap saya dari pihak manapun untuk mencabut laporan saya tersebut.maka saya memohon kepada Kapolres untuk tidak melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan saya ingin mencabut laporan pengaduan saya.
Menurut IPTU M. Nur, Dengan di cabut nya laporan pengaduan oleh pelapor maka perkara pengeroyokan di PT. Bungo Limbur sudah selesai. (Edi)
Menurut IPTU M. Nur, Dengan di cabut nya laporan pengaduan oleh pelapor maka perkara pengeroyokan di PT. Bungo Limbur sudah selesai. (Edi)