Jambarpost.com, Bungo- Menyonsong Bulan Suci Ramadhan , dalam suasana menghadapi musibah wabah pandemik covid 19, Badan zakat fitrah Propinsi Jambi dari sebelas (11) Kabupaten dan Kota yang telah Menentukan ke putusan zakat pitrah di tahun ( 2020) dan masing masing kabupaten kota telah menetapkan lebih awal mengupayakan agar pembayaran Zakat Fitrah sebaiknya dibayarkan lebih awal.
Dalam kesimpulan ketentuan rapat zakat fitrah tahun (2020) ini di berbagai kabupaten dan kota yang ada di kabupaten masing masing banyak memuai protes protes dari kalangan masyarakat menengah kebawah di karenakan dari semua Sumber mata pencarian yang jauh lebih merosot pendapat lebih berkurang.
Dari hasil pantauan media jambarpost di lapangan ditengah musibah Covid 19 yang saat ini menjadi musibah dunia tentunya beberapa masyarakat sangat menyayangkan dari hasil keputusan zakat fitrah yang terlalu tinggi bagi masyarakat yang menengah kebawah.
Dan dari hasil wawancara media jambarpost dengan asro salah seorang perwakilan ibu melalui inbox nya menyampikan keberatan atas keputusan zakat fitrah bagi masyarakat yang membayar zakat fitrah nya melalui uang itu sangat lah berat.
Namun sepertinya untuk pembayaran zakat fitrah tahun (2020) ini kesimpulan ketentuan bayar zakat, dan bagi masyarakat yang ingin bayar zakat dengan beras di kali kan 2,5 kayaknya Lebih banyak masyarakat memilih untuk membayar zakat fitrah nya dengan beras, ujar Asro.
Pada intinya Zakat Fitrah itu untuk konsumsi kebutuhan orang miskin namun tujuannya terbagi tiga, Zakat Fitrah Zakat Mal dan Zakat fropesi, yang disimpulkan berdasarkan hadis Nabi adalah berorientasi kepada fakir miskin artinya kasih kaya mereka itu dan cukupkanlah kebutuhan mereka bagi yang miskin itu hari,”. (edi)