• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sempat Sodomi Korban, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Anggota Jatanras Satreskrim Polres Bungo

    JambarPost
    5/28/2020, 13:14 WIB Last Updated 2020-05-28T06:14:27Z

    Jambarpost.com, Bungo- Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Bungo mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Sodomi dan percobaan pemerkosaan, Rabu (27/05/2020)

    Dua orang pelaku tersebut bernama Saidi alias Kulup (25) dan Sudianto alias Sidin (35), keduanya merupakan warga Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

    Pelaku ditangkap saat sedang berada di jalan menuju Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo beserta barang bukti.

    Hal ini dibenarkan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur humas polres Bungo Iptu M. Noer yang mengatakan bahwa berdasarkan adanya laporan yang diterima tentang ada nya tindak pidana Curas, Sodomi, dan Percobaan Pemerkosaan yang dilakukan kedua pelaku, Anggota Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa  pelaku sedang berada di jalan menuju DusunTanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

    ” Tim Jatanras Polres Bungo langsung menuju ke TKP setelah sampai di TKP tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo langsung mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku lagi namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya pelaku mencoba melawan petugas kemudian Tim Jatanras Polres Bungo langsung memberikan tembakan peringatan namun pelaku tetap melawan kemudian Tim Jatanras Polres Bungo melakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya pelaku berhasil dilumpuhkan. Pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan ke ruangan satreskrim polres bungo guna penyidikkan lebih lanjut. ” Ujar Iptu M. Noer Pur Humas Polres Bungo

    M. Noer juga menjelaskan adapun tempat kejadian perkara yang pertama berada di Perumnas Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo dengan korban bernama Dadang Adeva (18) warga Dusun Tanjung Belit Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 sekira pukul 13.30 Wib, atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 6.000.000– (enam juta rupiah) berupa satu unit SPM Yamaha Mio dan Satu unit Handphone Oppo A3s.

    TKP kedua berada di Jalan bachsan Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, bernama Rafael  Pratama (16) warga Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 22.40 wib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) berupa Handphone Merk Xiaomi 4a, bahkan korban juga mengalami perbuatan yang tidak senonoh dari pelaku dengan cara memasukan kemaluan pelaku kedalam dubur korban (Sodomi).

    Selanjutnya untuk TKP yang ketiga bertempat di Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo dengan korban bernama Lia Sasmita (24) Tahun yang merupakan ibu rumah tangga warga Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo. Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 02.30 WIB, pada saat korban sedang tidur datang pelaku (kulup) dalam keadaan bugil menarik selimut korban hendak melakukan percobaan perkosaan namun korban langsung terbangun dan mendorong pelaku hingga pelaku melarikan diri. ” Kata M. Noer. (edi).
    Komentar

    Tampilkan