• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Laporannya, Afriansyah Dimintai Klarifikasi Oleh Polda Jambi

    JambarPost
    5/18/2020, 14:10 WIB Last Updated 2020-05-18T07:10:03Z

    Jambarpost.com, Tebo-  Afriansyah Anggota investigasi LPI TIPIKOR telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Krimsus Polda Jambi terkait laporan dugaan Korupsi Paket 16 Ta 2018 di Dinas PUPR Kabupaten Tebo.

    " Benar, Hari ini Saya dimintai Klarifikasi Polda Jambi terkait laporan Dugaan korupsi Paket 16 di Dinas PUPR Tebo Ta 2018," Ungkap Afriansyah

    Afriansyah berkeyakinan Polda Jambi bekerja profesional, dan akan membongkar aktor intelektual dibalik Paket 16 yang merugikan negara hampir 500 juta. Persoalan temuan badan pemeriksa keuangan perwakilan Jambi terhadap proyek tidak sesuai spesifikasi teknis pada proyek peningkatan jalan dinas PUPR kabupaten Tebo TA 2018, diketahui PT. Anggun Darma Pratama (ADP) merupakan rekanan pelaksana proyek paket 16 senilai 4,7 milyar tersebut.

    " Data-data terkait proyek tersebut sudah saya serahkan ke Penyidik Krimsus Polda Jambi, Dan Saya yakin Polda Jambi akan bekerja Profesional membongkar kasus tersebut, " terang Afriansyah

    Untuk diketahui, LSM Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) melaporkan PT Anggun Dharma Pratama (ADP) ke Polda Jambi. Terkait pekerjaan proyek paket 16 pada perkerasan jalan Magelang desa Giri Winangun, pengaspalan jalan Cilacap Giriwinangun, dan pengaspalan Jalan Sumber Agung-Jambu tidak sesuai aturan. (Tim)
    Komentar

    Tampilkan