Jambarpost.com, Bugo- Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan dan Ditandatangani Bupati Bungo. Menghadapi New Normal, Tempat-tempat Ibadah bisa kembali dibuka untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Selain itu, Penyelenggaraan Pesta Pernikahan kembali di Perbolehkan dengan berbagai catatan, Berikut Poin-poin dalam SE yang Ditandatangani Bupati Bungo H.Mashuri;
1. Mengaktifkan kembali rumah-rumah Ibadah dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan protokol kesehatan.
2. Pelaksanaan Sholat berjamaah/khotbah jumat/ceramah agama/kebaktian/misa dan ritual lainya dirumah ibadah dipersingkat guna mengurangi durasi pertemuan di rumah ibadah.
3. Seluruh Rumah Ibadah wajib memenuhi protokol kesehatan
4. Pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya Khususnya pesta pernikahan/perkawinan dan lainnya harus memenuhi syarat sebagai berikut
a. Meminimalisir jumlah undang sehingga tidak terjadi pengumpulan orang dalam skala besar
b. Setiap undangan maupun tuan rumah selama pelaksanaan kegiatan wajib memakai masker
c. Tuan rumah harus menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun dan ditempatkan di pintu masuk serta Hand Sanitizer disetiap ruangan dan lokasi kegiatan
d. Orang yang sedang mengalami demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas diharapkan tidak menghadiri undangan pesta pernikahan/perkawinan
e. Membersihkan dan melakukan disinfeksi pada tempat pesta sebelum acara dimulai
f. Menjaga jarak aman/physical Distancing paling sedikit 1 (satu) meter antara orang atau undangan.
g. Menidakkan kegiatan hiburan musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang dan sulit untuk dikendalikan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan. (Edi)