Jambarpost.com, Tebo- Pemerintah Desa Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo membuat terobosan signifikan Berkenaan dengan rencana penataan kawasan tanah FASUM melalui pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Medapatkan Dukungan Penuh dari Pemerintah Kabupaten Tebo, Salah Satu Langkah Tegas Pemdes Sukadamai akan segera melaksanakan penertiban terhadap kegiatan pada Tanah Fasum Dan Tanah Kas Desa pada awal bulan September tahun 2020 mendatang.
Pelaksana Jabatan Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Mamik Sulastri, saat dikonfirmasi mengungkapkan Lahan Fasum di Desa Sukadamai lebih kurang 100 Hektar terbagi dalam dua Hamparan.
" Untuk total luas kurang lebih 100 Hektar," Kata Mamik Sulastri
Mamik Sulastri juga mengungkapkan, Tanah Fasum nantinya diperuntukan Lokasi Pembangunan kantor Desa Pemekaran dan dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai Sumber Pendapatan Asli Desa untuk menunjang berbagai kegiatan pembangunan Desa.
" Sesuai Rencana, Tanah Fasum diperuntukan sebagai lokasi pembangunan Kantor Desa Pemekaran dan juga dikelola sebagai Sumber Pendapatan Asli Desa," Ungkapnya
Saat ditanya terkait warga yang mengelola tanah fasum secara pribadi, Dirinya berharap kepada seluruh pengelola tanah Fasum dapat segera menindaklanjuti surat yang sudah Pemerintah Desa sampaikan.
" Jauh-jauh hari Pemerintah Desa sudah melayangkan Surat kepada warga yang mengelola, Insyaallah dengan kerjasama yang baik semuanya dapat berjalan sesaui dengan rencana," Tegasnya (banyu)