Jambarpost.com, Tebo-Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Anggota Ciber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 (Dua) orang diduga tersangka Tindak pidana pemerasan atau pengancaman. Selasa (28/7/2020)
Kedua terduga Pelaku yakni YA (27) Warga Desa tebing tinggi Kecamatan Tebo Tengah dan Za (25) Warga Desa medan seri rambahan Kecamatan Tebo ulu Kabuoaten Tebo. Belakangan diketahui YA dan Za merupakan Karyawan PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
Kronolgis Penangkapan, Bermodalkan Laporan Polisi Nomor:LP/3637/VI/ YAN.2.5./2020 / SPKT PMJ,tgl 25 juni 2020.Pada selasa (28/72020) pukul 14.30 Wib Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo beserta anggota Ciber polda metro jaya Mendapatkan informasi bahwa keberadaan YA sedang berada di tempat kerjanya di kantor PDAM Tebo Kecamatan Tebo tengah.
Mendapatkan Informasi tersebut, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Ciber polda metro jaya langsung menuju ke kantor PDAM Tebo Kecamatan Tebo Tengah dan berhasil mengamankan diduga tersangka YA.
Selanjutnya pada pukul 15.20 Wib Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Ciber polda metro jaya melakukan pengembangan dan berhasil mengaman kan 1 (Satu) orang di duga tersangka ZA yang sedang mengendarai sepeda motor menuju pulang kerumahnya di desa medan seri rambahan Kecamatan Tebo ulu Kabuoaten Tebo.
Dari Keduanya, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Ciber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang Bukti 1Unit handpone merk vivo warna hitam, 1Unit handpone merk Advan warna putih, 1unit kartu atm BRI dan 2 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Vera juliana
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasatreskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaludin Taufan mengatakan, 2 (Dua) orang di duga tersangka beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
" Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," Pungkas Kasat (banyu)