Jambarpost.com, Tebo- Nur Wahid (32) Warga Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, DPO kasus Pidana Penadahan hasil kejahatan dan penggelapan Ranmor Kawasaki Ninja tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Kamis (9/7/2020)
Kronologis Penangkapan Berawal adanya laporan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan Bermotor jenis kawasaki Ninja RR warna hijau BH 6184 SS yang dilakukan oleh tersangka Hariyanto yang sudah lebih dulu tertangkap.
Berdasarkan keterangan tersangka Hariyanto bahwa Speda Motor hasil penggelapannya dijual kepada Wahid di daerah Pelayang kabupaten Bungo, Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa Wahid sedang di kediaman mertuanya di Desa peninjau kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.
Kemudian Unit Reskrin Polsek Rimbo Bujang atas printah Kapolsek langsung meluncur ke Lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka NUR WAHID dan saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka.
Saat di interogasi Tersangka pun mengakui telah melakukan perbuatan penadahan nya, setelah itu guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka langsung dibawa dan diamankan ke polsek Rimbo Bujang.
" Guna proses lebih lanjut, Tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Rimbo Bujang," Terang Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Joko Wibowo. (banyu)
Kemudian Unit Reskrin Polsek Rimbo Bujang atas printah Kapolsek langsung meluncur ke Lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka NUR WAHID dan saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka.
Saat di interogasi Tersangka pun mengakui telah melakukan perbuatan penadahan nya, setelah itu guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka langsung dibawa dan diamankan ke polsek Rimbo Bujang.
" Guna proses lebih lanjut, Tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Rimbo Bujang," Terang Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Joko Wibowo. (banyu)