Jambarpost.com, Tebo- Kapolsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo ikuti Rapat Koordinasi Bersama Pemerintah Kecamatan Rimbo Bujang, Danramil terkait Pemberlakuan Prilaku Hidup Normal Baru. Kamis (16/7/2020)
Saat Dikonfirmasi Jambarpost, Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Joko Wibowo mengatakan, Berdasarkan Hasil Rakor bersama Pemerintah Kecamatan dan Danramil menghasilkan point tentang perizinan keramaian Pesta Hajatan dan Izin Keramian lainya.
" Rakor tadi membahas tentang Izin keramaian seperti Pesta Hajatan dan Izin Keramaian lain," Ungkap IPTU Joko Wibowo
Dikatakan Kapolsek, Dalam Rakor dihasilkan beberapa point diantaranya Warga yang akan melaksanakan Hajatan atau Pesta lainya wajib mematuhi Protokol Kesehatan ketat seperti membatasi Undangan serta menyediakan Tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer.
" Warga yang mengadakan Pesta atau Hajatan wajib mematuhi Protokol kesehatan ketat," Tegas Kapolsek
Selain Itu, Waktu Penyelenggaraan Hajatan juga dibatasi dari mulai pukul 10 Pagi sampai dengan pukul 17.00 Wib yang sebelumya di bentuk Tim pemantau acara pesta yang dilakukan Rt, Rw maupun Kadus.
Saat Ditanya Terkait Hiburan dalam Hajatan, Kapolsek Menegaskan Untuk sementara waktu Hiburan dalam bentuk apapun ditiadakan karena dikhawatirkan mengundang Kerumunan orang sehingga mengabaikan Protokol kesehatan.
" Sementara Waktu Hiburan ditiadakan, Apabila tidak mengindahkan kesepakatan yang di buat tidak di indahkan maka pihak keamanan dapat untuk membatalkan kegiatan tersebut," Pungkasnya (banyu)