Jambarpost.com, Tebo- Simpan Barang Di Duga Narkotika jenis Shabu-shabu, Ar (34) Warga Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo,di amankan Sat Resnarkoba Polres Tebo. Kamis (9/7/2020).
Ar, Di amankan Sat res Narkoba Polres Tebo berawal dari adanya laporan Masyarakat bahwa di Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo sering terjadi transaksi narkoba. berbekal informasih Tim Opsnal Satresnarkoba Porres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka.
Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan Penggeledahan terhadap Ar dan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu yang diakui kepemilikanya dan barang terlarang tersebut diperoleh dari FI yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd melalui Kasat Resnarkoba, IPTU P Sagala saat dikonfirmasi mengatakan, Tersangka dan barang bukti 5 paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya, sudah kita amankan di Mako Polres Tebo. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (banyu)