Jambarpost.com, Batanghari- Bantuan jaring pengaman sosial (JPS ) terdampak Covid-19 tidak tepat sasaran di Desa Teluk Leban, Kecamatan Marosebo ulu, Kabupaten Batanghari, diduga beberapa Perangkat Desa mendapatkannya termasuk Ketua BPD langsung.
Pembagian Bantuan JPS dampak Covid-19 dari Provinsi Jambi, salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya di media ini mengatakan, dirinya tidak mendapatkan JPS bantuan yang berasal dari provinsi.
Bantuan JPS buat Desa kami terkesan amburadul. Sebab Penerima JPS mayoritas orang kaya juga termasuk beberapa perangkat Desa juga mendapatkan bantuan PJS, sehingga saya menilainya bantuan itu salah sasaran tuturnya.
Pembagian Bantuan JPS dari provinsi Jambi yang berdampak Covid-19 dilakukan melalui Kantor Pos itu banyak menuai persoalan.
Pasalnya, para Perangkat Desa dan orang mampu khusus nya di Desa kami banyak di masukkan dalam data untuk mendapatkan bantuan JPS yang berbentuk Sembako dan uang tunai seperti berupa Beras, Minyak, gula dan lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 250.000 ribu yang dibagikan secara langsung oleh pegawai Pos dari Provinsi Jambi di depan halaman Kantor Camat Marosebo Ulu Rabu (7/23).
Lanjutnya, karena saya untuk meyakinkan, kalau para Perangkat Desa dapat bantuan tersebut.
Anak saya mengambil gambar para perangkat Desa pada saat mengambil bantuan JPS yang berasal bantuan dari pemerintah provinsi Jambi di halaman Kantor Camat Marosebo Ulu, ternyata apa yang saya katakan memang benar Ketua BPD bersama Perangkat Desa sedang mengambil bantuan JPS Rabu (23/7/2020).
Saya mau tanya apakah di benarkan para perangkat Desa untuk mendapatkan bantuan itu termasuk para orang mampu ungkap nya.
Lanjutnya, saya sangat terkejut lagi para haji yang ada di Desa kami juga di masukkan dalam data ulang untuk mendapatkan bantuan itu oleh para Perangkat Desa.
Dan kami dengar dari keluarga kami yang menjabat sebagai anggota BPD
mengatakan, adanya beberapa Perangkat Desa dan Ketua BPD yang mendapatkan bantuan JPS dari Provinsi Jambi itu sudah di persetujuan oleh pihak Kecamatan Menurut keterangan dari salah satu perangkat Desa yang bernisial (S), juga bernisial S mengatakan kami sudah melakukan Regulasi dan persetujuan dari Camat data yang kami lakukan.
Atas kejadian tersebut, perangkat dyesa Teluk Leban sama keluarga yang menjabat anggota BPD hampir ribut dengan salah satu Perangkat Desa yang bernisial S, tidak tau kenapa perangkat Desa yang bernisial S begitu arogan terhadap anggota BPD bernisial B, sampai mengatakan akibat satu orang ini, bisa hancur Desa kita dengan kalimat seperti seorang tak terpelajar tuturnya.
Saat media kami konfirmasi sama Sekcam Kecamatan Marosebo Ulu mengatakan, Seharusnya BPD dan perangkat Desa tidak bisa untuk mendapatkan bantuan PJS, karena BPD sudah mendapatkan tunjangan sebesar 1 juta perbulan sedang Perangkat Desa mendapatkan gaji sebesar 2 juta lebih, walaupun mereka di rumah aja, namun gaji mereka tetap menerima.
kejadian tersebut Sekcam membenarkan juga, pada waktu saya perhatikan saat masyarakat Desa Teluk Leban menerima bantuan PJS memang benar, terlihat para orang yang mampu sudah pada Haji mengambil bantuan PJS, mungkin itu sudah hasil kesepakatan mereka jelas Sekcam pada media kami di dalam ruang kerjanya di Kantor Camat Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari Kamis (23/7/2020).
Berarti,apa yang di katakan oleh salah satu perangkat Desa Teluk Leban, data yang mereka buat sudah di sahkan oleh Camat.
Data ulang yang mereka buat oleh tim perangkat Desa Teluk Leban nama mereka juga di cantumkan, kejadian ini Camat tau, kalau di dalam data tersebut nama perangkat Desa juga tercantum untuk mendapatkan bantuan JPS, atau Camat Marosebo Ulu sudah di kelabui oleh perangkat Desa yang membuat data tersebut.
Kalau mereka sudah melakukan hal yang salah,atas pembuatan data ulang, untuk bantuan covid 19 instasi terkait harus mengambil tindakan lugas, terhadap Perangkat Desa yang nama mereka ikut di cantumkan dalam data mendapat bantuan JPS.
Karena mereka selaku perangkat Desa sudah merampas hak milik orang tak mampu untuk mengambil bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tersebut.(**)