• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Tebo Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pembobol Toko Anis Computer

    JambarPost
    8/17/2020, 15:46 WIB Last Updated 2020-08-17T09:38:44Z

    Jambarpost.com, Tebo- Kinerja Aparat Kepolisian dari Polres Tebo patut di Apresiasi, Pasalnya, Pembobol Caunter Big Ponsel dan Toko Anis Computer yang terjadi.Senin dini hari lalu (10/08/2020) berhasil di ungkap.

    Dalam Konfrensi Pers yang digelar Polres Tebo, Waka polres Tebo Kompol Mamit suargi,s.pd. mengungkapkan. Ke Empat Pelaku yakni, Ari Padila (32), Hendri Susanto (42), Rinaldi (41) dan Kurniadi (37), warga Sumbar, di amankan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, pada Minggu (16/08/20).

    " Berdasarkan hasil rekaman cctv toko, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku Hendri Susanto. Dan pelaku sempat berusaha kabur dan melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas," Ungkap Wakapolres

    Dari Keterangan pelaku Hendri Susanto (42), Lanjut Wakapolres, dilakukan pengembangan terhadap pelaku Ari Padila (32), sedang dirumahnya berdua dengan pelaku Rinaldi (41). Pelaku Ari Padila (32) mengetahui petugas datang ingin menangkapnya langsung berusaha kabur dan melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan terukur Dibagian kakinya,

    Wakapolres juga mengungkapkan, Setelah tiga orang pelaku diamankan kemudian Tim Sultan Satreskrim melakukan kembali pengembangan terhadap pelaku Kurniadi (37), bersama barang bukti Laptop yang belum sempat dijual pelaku.


    "Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tebo, bersama barang bukti 16 unit Laptop merek Asus dan Acer milik Toko Anis Com, 2 Laptop dan 1 unit mesin Printer milik counter Big Ponsel serta gunting potong besar dan dua buah linggis yang digunakan untuk membongkar Toko Anis Com dan Counter Big Ponsel," Terangnya

    Untuk pelaku Hendri Susanto (42), merupakan residivis yang baru keluar penjara dari program asimilasi pada bulan April 2020 lalu, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tim)

    Komentar

    Tampilkan