Jambarpost.com, Tebo - Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 memaksa semua kegiatan mengalami perubahan jadwal termasuk agenda pilkades yang semula dijadwalkan berlangsung pada tanggal 30 Juni 2020.
"Di tengah situasi seperti ini, memaksa untuk melakukan penundaan jadwal dari yang ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut mengacu pada Surat Mendagri tentang Saran Penundaan Pilkades Serentak." jelas Syahlan Saat Membuka acara Sosialisasi Pilkades Serentak di Aula Utama Kantor Bupati Tebo. Rabu (12/8/2020)
Beliau berharap semua elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pilkades serentak ini dapat menjaga netralitas dan integritas demi kepentingan masyarakat. Aturan yang telah ditetapkan harus dijalankan dengan sebaik baiknya.
"Harapan kami, panitia dan eleman lainnya yang bertugas dapat menjaga netralitas dan integritas. Tahapan tahapan yang ditetapkan harus dijalankan dengan sebaik mungkin. Jadikan momen ini sebagai wadah pemersatu dan memperkuat partisipasi masyarakat." ujarnya.
Lebih lanjut beliau mengharapkan kepada Camat dan Kades sebagai pimpinan penyelenggaraan untuk menjadi figur yang ideal dalam mewujudkan tatanan kehidupan yang adil makmur, sejahtera lahir batin.
Seperti diketahui setelah dilakukan koordinasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Tebo Tahun 2020 dapat dilaksanakan setelah dilakukannya Pilkada Serentak pada 09 Desember 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan. (**/Hen)