Jambarpost.com, Merangin -Jajaran Polres Merangin baru baru ini mengamankan 11 orang yang diduga terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dari 11 orang yang ditahan di Polres Merangin, satu diantaranya adalah penampung emas dari tambang ilegal.
"10 orang kita amankan di Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, kita amankan beberapa hari yang lalu," Kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K, dalam acara jumpa pers, Rabu (9/9/2020).
Acara jumpa pers Kapolres Merangin turut didamoingi oleh Wakapolres Merangin, Kasat Reskrim Polres Merangin, Kassubag Humas Polres Merangin, KBO Reskrim Polres Merangin.
"10 orang ini kita amankan di lokasi yang sama, peran mereka bebeda beda, ada yang sebagai pekerja, pemilik lahan dan pengawas lapangan," Tambah AKBP Irwan Andy Purnamawan.
AKBP Irwan Andy Purnamawan, yang baru dua minggu mejabat sebagai Kapolrea Merangin ini mengatakan, satu orang lagi yang berhasil diamankan adalah penampung emas dari tambang ilegal.
Orang tersebut berinisial JM, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir.
Ia diamankan di jalan Desa Kapuk, Kecamatan Tabir saat mengendarai kendaraan roda empat.
"Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa butiran emas seberat 29 gram," Kata Kapolres.
Ini adalah identitas orang diamankan.
1. SR 43 thn, Alamat Desa Merekeh, Kec. Renah Pembarap. Kab. Merangin.
2. PZ 45 thn, Desa Biuku Tanjung, Kec. Bangko Barat, Merangin.
3. DD 27 thn, Desa Mentawak, Kec. Nalo tantan, Merangin.
4. MS 35 thn, Desa Mentawak, Kec. Nalo Tantan, Merangin.
5. ZK 30 thn 30 thn, Desa Mentawak, Kec. Nalo Tantan, Merangin.
6. IS 40 thn, Desa Biuku Tanjung, Kec. Bangko Barat, Kab. Merangin.
7. ST 35 thn, Desa Biuku Tanjung, , Kec. Bangko Barat.
8. AH 27 thn, Desa Biuku Tanjung, Kec. Bangko Barat.
9. IS 35 thn, Desa Biuku Tanjung, Kec. Bangko Barat.
10. RY 25 thn Desa Biuku Tanjung, Kec. Bangko Barat.
11. JM, Alamat Kel Kampung Baru Kec.Tabir Kab.Merangin (Penampung Emas).(*)