Jambarpost.com, Tebo- Warga Desa Sapta Mulya Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Terima Sertifikat Program Redistribusi Tahun 2020 dari Badan Pertanahan Tebo.
Kades Sapta Mulya, Bagyo Santoso, menrincikan, Total ada Sebanyak 85 Sertifikat program Redistribusi yang sudah diterima warga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo.
Dengan adanya program Redistribusi ini warga masyarakat kami sangat terbantu dengan pengurusan sertifikat nya.
"Tentunya hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Desa Sapta Mulya, mengingat dengan adanya sertifikat ini dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemegang sertifikat sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial," ucapnya
Saya berharap untuk tahun depannya Masyarakat Desa Sapta Mulya yang belum dapat program ini. bisa berlanjut dan warga kami bisa mendapatkan lagi yang tanah nya belum ada sertifikatnya.
Sementara itu, Kunaryo, Salah satu penerima manfaat program Redistribusi Tahun 2020 mengungkapkan sangat terbantu dengan adanya program Redistribusi dari Pemerintah.
Penyerahan sertifikat program Redistribusi Tahun 2020 dilaksanakan di kantor desa Sapta Mulya kecamatan Rimbo bujang Kabupaten Tebo dan diserahkan langsung oleh pihak BPN Tebo.
Selain kepala BPN kabupaten Tebo beserta jajarannya, Hadir dalam acara penyerahan tersebut Camat di wakili Kabid PMD Riki, Kepala Desa Sapta Mulya Bagio Santoso, dan peserta penerima sertifikat.
Usai acara penyerahan Sertifikat, Kepala BPN Tebo, Camat Rimbo Bujang dan Kedes selanjutnya melakukan penanaman Penghijauan dan tanaman buah-buahan dilokasi Kantor Desa Sapta Mulya. (ade)