Jambarpost.com Bungo- Unit Tipidkor Polres Bungo telah menetapkan mantan Kepala Desa (Rio) Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo dan bendaharanya sebagai tersangka Kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan anggaran APBDUS tahun 2018. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.
Informasi yang dirangkum pada Selasa (27/10/2020), Polres Bungo menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah Mantan Kepala Desa (Rio) tahun 2018 lalu yakni H-S (38) dan bendaharanya F-D (45).
Dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut merugikan Negara mencapai Rp 644. 539.114.
Kasatreskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.IK melalui Kanit Tipidkor Polres Bungo IPDA.Jalpahdi, S.Sy.,MH membenarkan adanya tersangka dalam dugaan korupsi dana dusun.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018,” ujarnya, Selasa (27/10).
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat(1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayar(1) ke-1 Kuhpidana.
Kedua Tersangka saat saat ini dikenakan wajib lapor dikarenakan kedua tersangka pada saat ini didalam pemeriksaan penyidik Unit Tipidkor Polres Bungo bahwa tersangka bersikap kooperatif.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa kedua Tersangka terkait dari APBDUS Dusun Air Gemuruh tahun 2018 dengan total keseluruhan Rp 1.513.537.591,00 yang dikelolah oleh Kepala Desa (Rio) terdapat penyimpangan atas pengelolahan APBDUS tersebut antara lain, Pekerjaan direncanakan sepanjang 570 m/342 m3 pada 4 lokasi yaitu Jalan Merak, Jalan Perkutut, Jalan Cendrawasih Jalan Nuri dengan anggaran Rp. 493.691.800,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis ahli kontruksi dari lab PU pekerjaan tersebut hanya terlaksana dengan total volume 121,191 m3.
Tak hanya penyalahgunaan Anggaran APBDUS tahun 2018, kedua tersangka juga ditemukan Penyimpangan pembelian barang dan pembayaran honor fiktif. “pada intinya pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali namun anggaran tersebut tetap dicairkan.
Selanjutnya penyimpangan rekayasa bukti yang mana ada kegiatan untuk pembayaran tidak sesuai degan tarif dan tersangka membuat bukti pembayaran dengan lebih besar dengan pembayaran ril sehingga terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 644.539.114,71 yang mana kerugian tersebut telah dilakukan pengitungan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
“Untuk tersangka lain tergantung nanti dari hasil perkembangan penyelidikan jika ditemukan nanti keterlibatan pihak lain maka dalam perkara ini pihak dinas ataupun perangkat dusun tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kanit Tipidkor Polres Bungo IPDA.Jalpahdi, S.Sy.,MH.
Penyidik Tipidkor Polres Bungo ,melakukan pelimpahan berkas perkara Tahap I ke Kejari Bungo.
Terkait perkara ini maka penyidik unit Tipidkor Polres Bungo telah melakukan tahap I kepada JPU Kejari Bungo, jika berkas perkara ini lengkap maka akan dilakukan tahap II namun apabila ada kekurangan akan dilengkapi. (LK05),(edi)