Jambarpost.com, Bungo- HZ (32) diduga Pelaku Penjambretan yang beraksi didepan RM Minang Menanti,pada Senin (5/10/2020) Sekira Pukul 13.00 Wib berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Bungo.
Kronologis penangkapan,Berdasarkan adanya laporan yang diterima tentang adanya tindak pidana PENCURIAN ( JAMBRET ) pada hari Senin, 05 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB, TIM SPARTAN Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
Berdasarkan Penyelidikan, Sat Reskrim Polres Bungo mendapatkan informasi bahwa pelaku HZ Sedang berada di dalam Hotel Permata Bungo, Tidak butuh waktu lama Tim berhasil membekuk terduga pelaku.
Dari Tangan Terduga Pelaku, Sat Reskrim turut mengamankan Barang bukti Satu buah Tas Warna coklat merek LV, Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna putih cream, Satu Buah Dompet warna abu-abu, Satu Buah Dompet warna silver, Satu Dompet warna hitam, Satu Unit HP Nokia warna putih, Uang tunai senilai Rp. 150.000.
" Terduga Pelaku dan barang bukti Kini diamankan di Mapolres Bungo guna proses lebih lanjut," Terang Kasat Reskrim Polres Bungo AKP M Riedho Syawaludinn Taufan, S.I.K, (edi)