Jambarpost.com Bungo - Satu persatu kasus dugaan korupsi dana Desa di Kabupaten Bungo mulai terkuak, Sebelumnya mantan Datuk Rio (Kepala Desa) Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III bersama bendahara nya di tetapkan sebagai tersangka yang di susul oleh mantan Datuk Rio dan dua orang perangkat Dusun Paninjau Kecamatan Bathin II Pelayang.
Untuk mengumpulkan barang bukti terbaru tim tindak pidana korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muara Bungo hari ini Kamis (26/11 /20) melakukan penggeledahan kantor Dinas PMD Kabupaten Bungo.
Penggeledahan di lakukan oleh timsus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Muara Bungo ini terkait dugaan korupsi dana Desa (DD) pada kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani tahun 2019 Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang.
Dalam kasus tersebut penyidik menetapkan 3 orang tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 354.034.315 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi , diantaranya : S. ( 54) mantan Kepala Dusun / Desa peninjau, Z ( 58 ) kaur Keuangan dan F ( 42) Tim pelaksana Kegiatan
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji membenarkan “Hari ini, kami penyidik Tindak Pidana khusus Kejari Bungo melakukan penggeledahan untuk mengumpul barang bukti terbaru untuk kasus ini,” ungkap Galuh kepada awak media ( 26/11/20)
Di jelaskan Galuh bahwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu dicairkan 100 % (seratus persen) di saat penggeledahan Kamis, (26/11/20) Kantor terlihat sepi Kadis PMD tidak ada di tempat, Timsus dalam menjalankan tugas penggeledahan nya di dampingi oleh Sekdis dan Soroto Kasubag Keuangan Dana Desa Dinas PMD Bungo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah denan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Tim BN. (Edi)