Jambarpost.com, Tebo- Senin, (25/01/2021) Unsur Forkompimcam Rimbo ilir menggelar Rapat kordinasi tindak lanjut hasil rapat tanggal 23 Desember 2020 lalu terkait larangan pesta hajatan maupun hiburan lainya karena antisipasi wabah covid-19.
PLT Camat Rimbo Ilir Ir Budi Suparyadi mengatakan, menindak lanjutu hasil rapat tanggal 23 Desember 2020 lalu, Rapat bersama Unsur Forkompimcam menghasilkan kesepakatan sebagai berikut;
1. Berdasarkan jumlah terindikasi covid 19 sampai hari ini tanggal 25 Januari 2021 meninggal 2 karena komplikasi, 1 menunggu hasil awan, sembuh 5 orang.
2. Pencabutan surat rekomendasi pesta oleh pejabat Desa setempat serta pelaksanaan kegiatan pesta terhitung mulai kita bolehkan mulai tanggal 1 Febuari 2021 dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan, dan kita membatasi dari pihak besan, dalam rangka groubyukan paling banyak 100 orang.
3. Menyangkut tamu undangan keluarga dari luar Daerah, kita wajibkan membawa surat keterangan bebas covid 19 dari daerah asalnya atau dengan membawa surat dari kesehatan.
4. Adapun kegiatan keagamaan seperti wirit Yasin kita bolehkan di lingkungan RT masing-masing dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Sementara itu, Kapolsek Rimbo Ilir AKP Ibrahim menegaskan, Untuk kegiatan mengadakan organ tunggal pihaknya tetap tidak mengijinkan, namun apa bila tetap memaksakan dan sudah siap menanggung resiko pihaknya tidak ikut bertanggung jawab.
" Kami wanti-wanti apapun bentuknya kalau tidak mematuhi protokol kesehatan kami dari pihak Polsek Rimbo Ilir akan membubarkannya jika melanggar," Tegas AKP Ibrahim (Ade)