Jambarpost.com, Tebo- Pembangunan Ruang Taman Hijau (RTH) Rimbo Bujang diduga jadi ajang bisnis segelintir kontraktor keluarga Bupati Tebo H. Sukandar.
Saat GM Jambarpost konfirmasi via telepon dengan Bagian Aset Daerah Tebo Anton mengatakan bahwa kontrak royalti lebih kurang 100 juta selama 5 tahun setor ke Aset Daerah.
Yang lebih sadis, abis masa royalti 5 tahun bisa di bokar lagi bangunan kios tersebut, karena Bupati jabatannya abis ganti Bupati baru, baru lagi kebijakannya, terang Anton.
Sementara pihak pengembang mengatakan bahwa kontrak kios itu selama 10 tahun dengan nilai per kios 140 juta yang depan jalan lintas, sementara yang menghadap ke jalan 5, 130 juta dengan ukuran 3,5X4 meter sebanyak 36 kios dengan jumlah 36 kios.
Atas temukan masalah ini, pihak terkait Pemda Tebo untuk menyikapi soal harga jual beli kios yang di bangun di atas tanah Pemda Tebo. (Tim)