• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkesan Tutup Mata Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo terhadap Keputusan Panitia (MKKS)

    JambarPost
    2/10/2021, 21:44 WIB Last Updated 2021-02-10T14:44:33Z

    Jambarpost.com, Bungo, Di minta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo untuk mengkaji ulang atas keputusan yang telah ditetapkan oleh penitia Musawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) berupa biaya sebesar Rp 30.000  tentang pengadaan soal ujian akhir sekolah per/siswa dari tiap sekolah yang melaksanakan ujian akhir yang bersumber dari angaran dana Bos masing masing sekolah. 


    Dari wawancara singkat Media Jambarpost bersama ketua (MKKS) tingkat SMP Tarmizi membenarkan adanya biaya sebesar Rp 30.000
    untuk beberapa kebutuhan pengambilan soal ujian akhir.

    Dari hasil wawancara Media Jambarpost bersama salah satu kepala sekolah yang engga di sebut nama nya menyampaikan betapa satu kebijaksanaan yang tidak sesuai dari moto visi misi dari Kementrian Pendidikan tentang merdeka belajar.

    Nyatonyo bang kami dari pihak sekolah tentunyo sudah berupaya keras untuk pengadaan berupa pasilitas yang berbasis online komputer demi meningkatkan mutu anak didik. Akan tetapi bagi kami yang sudah menyediakan ujian akhir berbasis online komputer malah minta untuk ujian akhir sekolah berbasis tertulis dan harus jugo untuk membayar duit untuk pengambilan soal ujian akhir.

    Harapan kami dari perwakilan kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo khususnyo bagi sekolah yang sudah berpasilitas berbasis online, komputer jangan lah di paksakan menggunakan ujian tertulis. Tolong akomodir sebatas penyusunan soal ujian dan untuk memperbanyak soal dan biaya untuk Poto kopi soal berikan kebebasan kepada kepala sekolah masing-masing.


    Di minta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo jangan tutup mata tentang berapa keputusan yang dibuat oleh penitia (MKKS). Apa lagi menyangkut biaya, jika memang di adakan biaya jangan terlalu besar dan diminta kepada pihak Inspektorat untuk turun ke Dinas Pendidikan untuk memeriksa dari kegunaan besar nya angaran yang telah di tetapkan oleh penitia MKKS, sesuai dengan moto visi dan misi Kementrian Pendidikan tentang merdeka belajar, mestinya tingkat pendidikan semakin kedepan bukan berbalik kebelakang secara resmi dan tertulis juga telah mengizinkan penggunaan slogan, merdeka belajar tanpa memungut kompensasi apapun.(Edi)

    Komentar

    Tampilkan