Jambarpost.com, Bungo- Sungguh di luar akal sehat perlakuan inisial (RO) seorang yang di kenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus mantan DPRD Kabupaten Bungo yang tiada lain keluarga dari orang nomor satu di Kabupaten Bungo, diduga telah melakukan perbuata lazim dalam bahasa adat istiadat mandi di pancuran gading. (perzinaan) dengan salah seorang istri dari (TK) yang bernama inisial (EL) pada tanggal (29/11/2020) bertempat di kediaman Korban. RT/16 RW/05 Kelurahan Candika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
Dari berapa kali pertemuan gelar perkara bersalah malah di tingkat RT dan RW tidak kunjung menemui titik keputusan
Bertepatan pada tgl (15/12/2020)
inisial (TK) korban bersama dengan saksi dan bukti melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib polres Bungo dengan barang bukti,
Satu helai celana dalam warna merah muda, satu helai daster warna merah muda, satu buah handuk warna merah muda, dan satu buah kotak warna coklat yang biasa disebut obat cristal X.
Dan atas kesepakatan RT, RW gelar perkara yang bersalah malah di limpahkan kepihak tingkat Kelurahan Candika Kecamatan Rimbo Tengah Bungo
Gelar perkara bersalah malah mandi di pancuran gading alias (perzinaan) yang menimpa keluarga inisial (TK) terhadap istrinya (EL) dengan inisial (RO) dapat dilaksanakan di aula Kantor Lurah Candika pada Selasa tanggal (09/02/2021), namun sebelum nya pihak ketua lembaga adat kelurahan candika dan Ketua Adat Dusun, tersangka inisial (RO) sudah melakukan gelar perkara sesuai dengan tanda patuh berupa satu buah keris dan pisau yang sudah di antar ke kedua pihak korban dan tersangka kepada ketua Lembaga Adat Kelurahan Candika berapa waktu lalu.
Dalam wawancara singkat media jambarpost bersama Ketua Lembaga Adat Kelurahan Candika Mujaridin, S.Pd beliau membenarkan bahwa pada tanggal (29/11/2020) telah terjadi bersalah malah mandi di pancuran gading alias (perzinaan).
Dari hasil keterangan para saksi dan bukti gelar perkara bersalah malah lazim disebut dalam adat mandi di pancuran gading, (perzinaan ) yang di lakukan oleh inisal (RO) bersama inisial (EL) istri dari (TK) Lembaga Adat serta ahli waris perwakilan dari kedua belah pihak sepakat dari sidang pertama dan kedua, untuk sidang keputusan akan di gelar hari Rabu depan, tentang keputusan bersalah malah mandi di pancuran gading Yang nantinya akan tempat kan oleh Lembaga Adat tingkat RT RW serta tingkat Kelurahan, Ninik Mamak, Pegawai Sarak serta di saksikan oleh perwakilan dari Tenganai dari kedua belah pihak.
Acara sidang Adat tingkat Kelurahan yang di gelar kedua kalinya Selasa (09/02/2021) di hadiri Novi satria, S.Sos, Lurah Mujaridin, S.Pd, Ketua LAM Ali Amran, BBA, Wakil Rusdi Yanto, Ketua RT 16 Eide Y, Ketua RW 05 Ikrom, Babinkamtibmas, Drs.H.Asy Ari, Pegawai Sarak Arahman, Ninik Mamak Endi, Saksi Sri, saksi totok korban.
Sampai saat berita ini keluar dari Media Jambarpost pihak tersangka belum bisa kami hubungi.
Semoga proses sidang adat tentang bersalah malah ini berjalan sesuai dengan mestinya, seperti Hukum Adat mengatakan, Patuh Pulang Ke Adat Ingkar Pula Kerajo. (Edi)