Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan perang melawan narkoba melalui strategi hard power yaitu pemberantasan jaringan sindikat narkoba di berbagai wilayah di Indonesia. Dari hasil operasi yang dilakukan dalam satu bulan ini, BNN menyita ganja seberat 400,18 kilogram, sabu seberat 87,47 kg, dan ekstasi sebanyak 35.915 butir. Dengan pengungkapan seluruh kasus tersebut, lebih dari 550 ribu anak bangsa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Seluruh barang bukti tersebut, diungkap dari enam kasus berikut ini :
1. Ganja 4 Kuintal di Bogor Libatkan Tiga Napi
Berawal dari pengungkapan barang bukti ganja seberat 400,18 kilogram di sebuah perusahaan kargo di Jalan Soleh Iskandar, Bogor, pada 9 Februari 2021 lalu, tim BNN mengungkap para tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. Dari hasil pengembangan petugas, tim BNN melakukan pemeriksaan terhadap Z, seorang warga binaan di salah satu lapas yg berada di wilayah Jawa Barat, pada 2 Maret. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu F di daerah Bogor, pada 5 Maret 2021. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka AT alias Tubi yang merupakan warga binaan yang juga berada disalah satu lapas di wilayah Jawa barat dan FZ di salah satu lapas yg ada di wilayah Langsa Aceh, pada 23 maret 2021. Langkah penjemputan dan upaya mengamankan para Napi ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara BNN dan Jajaran Ditjenpas dalam rangka menindaklanjuti kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
2. Sabu 2 Ons ditempel di Tembok Gang
BNN menangkap seorang perempuan berinisial RE di daerah Gang Muamalah, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2021. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 200 gram yang tersimpan dalam 2 bungkus plastik klip bening. RE mengaku mengambil sabu tersebut di bawah tembok gang setelah diarahkan oleh seseorang melalui ponsel. Adapun pengendali jaringan ini YA yang merupakan warga binaan di sebuah lapas di Banjar.
3. Jaringan Sindikat Malaysia- Madura Ditangkap di Bandara Soetta
BNN meringkus lima orang tersangka laki-laki yang berinisial DP, MD, SM, DS, AN, dan satu orang perempuan berinisial LM, pada Selasa, 23 Februari 2021, sekitar pukul 15.40 WIB, di Gedung Parkiran Lantai 2, Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta,Tangerang, Banten. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,52 kilogram yang dibawa dari Malaysia. Rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Madura, Jawa Timur dan sekitarnya.
4. Sabu 9 Kg Di Balik Pintu Mobil
Berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Aceh ke Palembang, tim BNN melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka IS dan US di sebuah SPBU di daerah Tanjung Pura, Air Hitam, Langkat, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021. Di TKP petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil yang ditumpangi para tersangka. Di mobil tersebut, petugas menemukan 9 bungkus narkoba jenis sabu dalam kemasan teh Tiongkok berwarna kuning dan hijau. Sabu tersebut disembunyikan di pintu depan sebelah kanan dan kiri, serta di pintu tengah sebelah kanan, masing-masing 3 bungkus.
5. Sinergi BNN-Bea Cukai Ungkap Kasus 73,52 Kg Sabu dan 35.915 Butir Ekstasi di Aceh
Penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut kembali dilakukan oleh anggota jaringan sindikat narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas BNN dan Bea Cukai melakukan operasi bersama. Pada tanggal 16 Maret 2021, tim gabungan melakukan penyisiran di perairan Langsa, Aceh. Dalam kesempatan itu, petugas melakukan pemeriksaan pada kapal nelayan yang melintas di sekitar kapal patroli BC 20008. Setelah dilakukan pemeriksaan di kapal , petugas berhasil menyita sabu sebanyak 70 bungkus seberat 73,52 kg dan 10 bungkus ekstasi sebanyak 35.915 butir. Di TKP petugas mengamankan 3 orang ABK berinisial AB, GS dan MR. Pada 17 Maret 2021, Pengembangan dilakukan dan petugas mengamankan MUL di daerah Pidie yang berperan sebagai pengendali jaringan.
6. Sabu 2,07 Kg dalam Tempat Sampah di Tangerang
Pada Minggu, 21 Maret 2021, petugas BNN mengamankan dua orang pria berinisial S alias U dan A dengan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi dua bungkus besar berwarna silver yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 2,07 Kg. S kedapatan tengah mengambil paket sabu yang diedarkan dengan sistem tempel oleh A. Bungkusan sabu diletakan di tempat sampah samping hotel yang berada di kawasan Tangerang untuk selanjutnya diambil oleh S berdasarkan arahan yang ia dapat melalui telepon seluler.
Sumber;
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI