• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kajari Tebo Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Kehutanan Yang Menjerat Politisi Partai Demokrat Tebo Syamsurizal

    JambarPost
    3/15/2021, 19:37 WIB Last Updated 2021-03-15T12:37:58Z

    Jambarpost.com, Tebo- Kejaksaan Negeri Tebo telah menerima berkas pelimpahan tersangka Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal dari penyidik polres tebo atas kasus dugaan Penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin.Hal ini dikatakan Kajari Tebo Imran Yusuf SH.MH.

    " Kami sudah menerima pelimpahan penanganannya dari teman teman penyidik dari Polres Tebo,saat ini prosesnya sedang berlangsung.jadi sesuai dengan undang undang kewajiban dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu 50 hari untuk menyelesaikan kegiatan penyidikanya, " Tegas Kajari

    Kajari mengatakan, Pihaknya  kumpulkan bukti bukti apakah sudah lengkap atau belum,baru akan kita simpulkan langkah selanjutny, atau bahkan kita tidak menemukan bukti bukti yang cukup, jadi prosesnya seperti itu dan tidak ada hal hal yang lain.

    Lanjut Kajari Tebo,Persoalan penahanan berbeda dengan persoalan pemidanaan subjektif dari penegakan hukum.apakah seorang terbukti melalukan pedana sesuai yang di sangkakan.jadi saat ini kita melihat urgents dan proses penyelidikan masih tetap berlangsung.

    "Jaksa penuntut umum (JPU) saat ini masih memeriksa saksi saksi,dan untuk tersangak Wakil Ketua DPRD Syamsurizal saat ini juga koperatif saat di minta keterangan oleh Jaksa penutut umum,jadi kita belum ada melakukan penahanan" Tegas Kajari lagi.

    untuk diketahui ,Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal (52), ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Satreskrim Polres Tebo. Dia terjerat kasus penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat berwenang.(rsk)

    Komentar

    Tampilkan