Jambarpost.com, Bungo- Bertempat di ruang kerja Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Apriyanto Kamis tanggal (04/02/2021), bersama Tim Ombudsman Perwakilan Propinsi Jambi menyerahkan laporan sengketa Rio bersama perangkat Dusun Purwo Bakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo di saksikan langsung oleh Wakil Bupati, Asisten, Ombudsman, Camat, Rio, dan tamu undangan lainnya.
Kepada wakil Bupati Bungo.H.safrudin Dwi Apriyanto tidak berselang lama akhirnya dengan berjiwa besar dan royalitas tetap taat kepada pemimpin Pemerintah yang tinggi, Datin Lenyy Maryani akhirnya mencabut kembali surat keputusan Rio Dusun Purwo Bakti no/222/th/2020, tentang pemberhentian Fajaratul Munawaroh sebagai Kaur Perencanaan dan mengaktifkan kembali sebagai Perangkat Dusun Purwo Bakti .
Dalam wawancara singkat Media Jambarpost bersama Datin Leny Maryani, menjelaskan keputusan memberhentikan Fajaratul Munawaroh, ada alasannya yaitu.
1. Dengan saya keluarkan surat pemberhentian Fajaratul Munawaroh telah melakukan pelanggar sebagai Perangkat Desa yaitu,
A. Melanggar ketentuan yang terdapat dalam undang undang No 6 tahun 2014 tentang pasal 51.
1. Telah melakukan tindakan Indisplin yakni berkerja tidak sesuai dengan tupoksi.
2, sudah menyalah gunakan kewenangan tehadap tugas hak atau kewajiban.
3. Melakukan tindakan dan membuat keputusan yang diduga dapat menguntungkan pihak lain atau golongan tertentu.
4. Sudah melakukan tindakan dan membuat keputusan sendiri yang dapat mempengaruhi berupa keputusan tim pemeriksa keuangan dan pembangunan dari Pemerintah Dusun Purwo Bakti.
5. Tidak bisa berkerja sama dengan Rio dalam Pemerintahan Dusun Purwo Bakti Periode 2020.
B. Dengan jelas Fajaratul Munawaroh mengakui mengarang SK tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan Rio yang aktif.
C. Fajaratul Munawaroh mengakui bahwa dirinya membuat SK karena takut ada temuan dari pihak Inspektorat kegiatan pada tahun sebelumnya yaitu 2019.
D. Pada saat mediasi bersama tim Ombudsman Perwakilan Propinsi Jambi di ruang kerja Rio, Fajaratul Munawaroh mengakui SK di buat pada tahun 2020 setelah Rio Dusun Purwo Bakti terpilih dan sudah di lantik menjadi Rio depenitif.
Akan tetapi hal yang aneh terjadi SK tersebut malah di buat Tanpa sepengetahuan Rio terpilih, yang terjadi SK tersebut malah di tandatangani oleh mantan Rio Dusun Purwo Bakti Sugini, yang pada saat itu sudah menjabat sebagai anggota DPRD Bungo dari Praksi PKS.
Dengan banyaknya permasalahan yang terjadi di wilayah Pemerintahan Dusun Purwo Bakti saya rasa tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur maka saat itu tanpa ada pengaruh dari pihak lain, saya mengeluarkan surat pemberhentian Fajaratul Munawaroh sebagai kaur perencanaan di Pemerintahan Dusun Purwo Bakti.
Dan pada hari ini Kamis, tanggal (04/03/2021) Fajaratul Munawaroh, sudah di aktifkan kembali sebagai Perangkat Dusun Purwo Bakti, saya berharap selaku Rio kepada seluruh Perangkat Dusun mari kita berkerja sama yang baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Dusun Purwo Bakti, mari sama-sama utamakan kedisplinan yang tinggi khususnya, tutup Datin Leny. (Edi)