Jambarpost.com Bungo -, Ternyata masih ada Perusahaan dibungo masih abaikan penting nya Aturan sesuai undang-undang dan Peraturan Daerah tetang izin terutama terkait Uji Tera sebuah perusahaan.
Seperti PT BPL (Bungo Permai Lestari) Yang diduga tidak melakukan kewajiban tera ulang terhadap alat.alat ukur,takar, timbangan dan perlengkapan yang lain sehingga surat hasil pengujian telah kadaluarsa.
Kepala pimpinan cabang PT BPL ( Bungo permai lestari ) kabupaten Bungo , Robert melalui Sambungan telfon seluler saat dikonfirmasi mengakui kelalaiannya selama ini dan dalam waktu dekat bakal melakukan tera ulang.
" Dalam waktu dekat kami akan melakukan Tera ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,dan kami bersedia membayar jika ada nantinya berupa denda atas kelalayan kami.," Kata Robert
Di waktu yang sama salah satu ,stafnya, silviyanti di ruang kerja, kantor Bungo permai lestari, juga membenarkan kalau untuk surat keterangan hasil pengujian, (TERA) lebih kurang sudah enam bulan mati atau kadalluarsa. (Edi)