Jambarpost.com, Bungo- Demi mengantisipasi melonjak terjadinya kasus positif Covid-19, Pemerintah telah menetapkan larangan bagi masyarakat yang melakukan mudik Lebaran mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Larangan ini berkaca pada kejadian yang menyebabkan terjadinya gelombang kedua antisipasi terjadinya kasus Covid -19.
Seperti contoh yang terjadi di Negara India di duga akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, tercatat per 22 April 2021 kasus Covid 19 di India mencapai 315.802 per/hari, hal tersebut di sebabkan penerapan Protokol Kesehatan yang tidak maksimal walaupun 108 juta warga India telah di vaksin.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa di indonesia, Pemerintah sepakat untuk melakukan peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri, terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Pemerintah mentiadakan mudik lebaran Idul Fitri, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H.
Mari kita patuhi Protokol Kesehatan dalam masa pandemik Covid 19
sayangi keluarga kita dan masyarakat sekitar kita. (edi)