Jambarpost.com, Tebo- Niat Pemkab Tebo menambah Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Retribusi Pelataran Kios di Pasar Sarinah Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tampaknya harus bertepuk sebelah tangan.
Pasalnya, Seluruh Pemilik Kios yang mengikuti pertemuan bersama Disperindag di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang, Senin (12/04/2021) Menolak membayar Retribusi Pelataran Ruko sebesar Rp.2000/Hari.
" Beban Retribusi yang harus kami bayar perharinya sudah terlalu besar, Seperti Retribusi Kebersihan dan lainya," Sebut Pemilik Ruko
Sementara itu, Kabid Perindag Kabupaten Tebo, Edy Sopyan dihadapan Para Pemilik Ruko Pasar Sarinah mengatakan, Retribusi yang dibebankan hanya kepada Pemilik Ruko yang menggunakan Pelataran dengan menambah Rolling dor.
" Retribusi Sesaui PERDA No 04 Tahun 2021, MOU antara Pemkab dan Pemilik Ruko juga sudah jelas batas-batasnya, Hanya sebatas Roling dor Ruko, " Tegas Edy Sopyan
Pantauan Jambarpost.com, Dalam Pertemuan antara Diseperidag Tebo dengan Pemilik Ruko Pasar Sarinah Rimbo Bujang tidak menghasilakan kesepakatan karena Pemilik Ruko tetap Bersikukuh menolak bayar Retribusi Pelataran. (ade)