Jambarpost.com,Bungo- Saat Umat Muslim Khusuk Menjalankan Ibadah Dibulan Ramadhan, Hal tidak patut dicontoh justru dilakukan oleh 3 Warga Kabupaten Bungo dan harus berurusan dengan pihak berwajib.
RK, Warga Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muaro bungo. DC, Warga Taman Agung Kecamatan Bungo Dani dan EP Warga Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Bungo diduga tengah judi Remi Pakau. Minggu (02/5/2021) sekira pukul 1.30 Wib.
Kronologi Kejadian, Pada Minggu (02/05/ 2021) sekita pukul 01.00 Wib di dapatkan informasi dari masyarakat bahwa di bawah rumah panggung di salah satu rumah warga yang berada di pinggir jalan setapak di Tanjung Gedang RT 07 RW 03 Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo ada aktifitas perjudian jenis pakau dengan menggunakan kartu remi dan taruhan berupa uang.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Muara Bungo memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang didapat tersebut.
Sesampainya di TKP di Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Muara Bungo mendapati 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, Setelah di tanya mengaku bernama RONI KIFLI Als RONI Bin ZULKIFLI, DEDI CANDRA Als DEDI Bin BUJANG dan EKA PITRIANI Als EKA Binti AFRIZAL, sedang melakukan aktifitas perjudian jenis pakau dengan menggunakan kartu remi.
Di TKP juga di temukan kartu Remi sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar yang berada di lapak judi tempat pelaku bermain judi, uang tunai sejumlah Rp.134.000,- ( seratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang di gunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana perjudian. selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Benar, RK, DC dan EP kita amankan karena diduga tengah melakukan aksi perjudian remi pakau, Ketiganya dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mura Bungo guna proses Hukum lebih Lanjut," Terang Paur Humas Polres Bungo IPTU M.Noer (Edi)