Berdasarkan Data Resmi yang diperoleh Jambarpost.com dari Pengadilan Agama Muara Tebo, Untuk Periode Januari - Mei 2021 dengan Rincian Cerai talak 52 Perkara, 2 Perkara dicabut sementara dikabulkan sebanyak 43 Perkara.
Sementara Cerai Gugat 161 Perkara, 6 Perkara gugatan Dicabut sementara gugatan yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Muara Tebo sebanyak 129 Perkara.
Dikutip dari berbagai Sumber, Ada peningkatan Jumlah Perkara Gugatan yang masuk di Pengadilan Agama Muara Tebo dibandingkan Diperiode Bulan Yang Sama Pada Tahun 2020 lalu.
Di bulan Maret 2020 lalu, sebanyak 17 perkara Cerai Talak, Semetara Perkara Carai gugat sebangak kasus 21 perkara, Kecamatan Rimbo Bujang menjadi penyumbang angka terbanyak gugatan perceraian di Pengadilan Agama Muara Tebo.(Redaksi)