Poto, Kasi Penyelenggara Haji Dan Umroh Lukman Hakim
Jambarpost.com, Tebo- Dampak batalnya keberangkatan haji tahun 2021, membuat calon jemaah haji (CJH) asal kabupaten Tebo mengambil uang pelunasannya.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Lukman Hakim mengatakan, CJH yang mengambil uang pelunasan sebesar Rp 8 juta atas nama Fatimah, warga Kelurahan Tebing tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dari keterangan penarikan uang pelunasan yang diambil, fatimah mengaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kita sudah menyampaikan kepada CJH yang ingin mengambil uang pelunasan” Ungkapnya, Seperti dikutip dari laman Arsy News.id, Jum’at (25/06/2021).
Data dari kantor Kemenag Tebo, ada 223 CJH yang seharusnya berangkat pada tahun 2021, jumlah ini merupakan CJH yang batal berangkat pada tahun 2020 lalu (*/Een)