Jambarpost.com, Jambi- Direktorat Intelkam Polda Jambi membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis internet lewat aplikasi SKCK Online Ditintelkam Polda Jambi. Layanan ini dinilai menjadi solusi di tengah pandemi COVID-19.
Layanan itu pun diapresiasi Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto. Menurutnya program pembuatan SKCK berbasis online itu dapat membantu masyarakat dan mencegah terjadinya kerumunan.
"Saya sangat mengapresiasi inovasi-inovasi Polri untuk mempermudah layanan masyarakat ini. Tentu ini juga sangat membantu masyarakat apalagi ini di masa pandemi, sangat mencegah terjadinya kerumunan," kata Edi Purwanto dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Edi juga menilai langkah Polda Jambi yakni Direktorat Intelkam Polda Jambi sudah tepat. Layanan tersebut juga dianggap mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19.
"Atas nama rakyat Jambi kami mengucapkan terima kasih banyak dengan program-program yang sangat membantu mempermudah masyarakat dalam membuat SKCK ini," ujar Edi.
Untuk diketahui, aplikasi tersebut dapat diunduh masyarakat melalui gadget di toko aplikasi Play Store.
"Di situasi pandemi ini tentu sangat membahayakan bagi masyarakat, maka dari itu aplikasi SKCK online sebagai bentuk memudahkan masyarakat, karena cukup di rumh saja, bisa diakses di mana saja dan dikirim melalui kurir ke seluruh Indonesia di mana tempat tinggalnya tanpa harus ke kantor atau kembali ke Jambi," kata Direktur Direktorat Intelkam Polda Jambi, Kombes Bondan Widjaksono.
Aplikasi SKCK online ini diluncurkan saat situasi pandemi COVID-19 di Jambi yang sudah masuk zona merah. Berdasarkan data Gugus Tugas Jambi, jumlah pasien terkonfirmasi Corona sudah mencapai 9.764 pasien, sementara pasien sembuh mencapai 7.999 dengan angka kematian pasien Corona mencapai 185 orang.
"Ini yang membuat khawatir bagi kita, maka dari itu, untuk mencegah dan memutuskan mata rantai COVID-19. Aplikasi SKCK online ini dapat mempermudah masyarakat Jambi untuk membuatnya, daripada nanti bertumpuk dalam pembuatan SKCK, maka ini lebih mudah," kata Bondan.
Adapun fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut di antaranya adalah pengisian formulir atau perpanjangan SKCK secara online, lalu konfirmasi pembayaran yang murah dan mudah serta SKCK yang telah jadi akan dikirim melalui via JNT yang aman. Tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Unduh dan Instal Aplikasi SKCK Online Polda Jambi pada Play Store
2. Pemohon Registrasi dan Login sesuai dengan instruksi pada aplikasi
3. Pemohon membuat permohonan baru atau perpanjangan pada SKCK
4. Pemohon melakukan pembayaran SKCK online
Nantinya notifikasi pemohon akan muncul ke pihak operator pelayanan SKCK Polda Jambi. Notifikasi yang telah muncul dari pemohon, nantinya juga akan diverifikasi kembali oleh pihak operator pelayanan.
Setelah diterima, data pemohon yang telah terverifikasi juga akan diperiksa bentuk fisiknya. Bahkan saat pemeriksaan fisik itu, notifikasi juga akan muncul di pihak JNT yang bekerja sama dengan Polda Jambi.
Selanjutnya, jika layanan SKCK online tersebut berhasil, kurir yang berpengalaman dan telah ditunjuk dengan baik oleh Polda Jambi akan mengantarkan berkas SKCK yang telah didaftarkan.(Edi)