• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelantikan Anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) Desa Pulung Rejo

    JambarPost
    6/17/2021, 14:12 WIB Last Updated 2021-06-17T07:12:07Z

    Jambarpost.com, Tebo- Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota Bandan Permusyawartan Desa (BPD) Pulung Rejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Oleh Camat Rimbo Ilir, atas nama Bupati Tebo, Periode 2021/2027 di gedung Aula Balai Desa Pulung Rejo  Kamis, (17/06/2021)



    Pelantikan BPD Desa Pulung Rejo yang di Lantik yaitu  Suramto, Laryoto, Iwan Nurdiyanto, Edi Nuryanto, Wagiman, Lumban Wibowo, serta keterwakilan perempuan Sri Wahyuni.

    Turut hadir Camat Rimbo Ilir Edi Sukarjo SH, Kades Pulung Rejo Warsino, Ketua APDESI Kecamatan Rimbo ilir Kardiyanto, Ketua PABPDSI Kabupaten Tebo Tuti Lestari, Ketua TP PKK Desa Pulung Rejo Lilis Suryani, M.Pdi, Pendamping Kecamatan Ilyas SE, Babinkamtibmas Aipda Son Aji, Sekretaris Desa Mujianto, tokoh agama H. Sudayat, tokoh masyarakat, pendamping Desa, dan tamu undangan lainnya


    Sambutan Camat Rimbo Ilir, Edi Sukarjo SH, terimakasih kepada BPD yang lama atas pengabdiannya, Serta kepada BPD yang baru kayanya ada anggota BPD yang lama, tentunya bisa belajar dari yang lama, karena ada tugas pokok masing-masing setelah membentuk pengurus BPD ada ketua, wakil ketua dan sekretaris, setelah dilakukan pelantikan, untuk itu kepada BPD yang baru secepatnya, di bentuk karena waktunya cuman 3 hari.


    Ia juga mengatakan, fungsi dari BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

    "Selain itu, wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada bupati melalui camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja Desa," imbuhnya


    Dalam hal ini Kepala Desa Pulung Rejo Warsino, mengucapkan terima kasih kepada BPD lama yang telah bekerja sama dalam melaksanakan Pemerintahan kami, dan mengucapakan selamat atas dilantiknya BPD yang baru semoga kedepannya bisa lebih baik dalam bekerja sama untuk bersama sama membangun Desa Pulung Rejo sesuai tupoksi masing-masing. 


    "Saya ucapkan selamat kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulung Rejo Periode 2021-2027, semoga amanah, dan bisa bekerja sama dengan pemerintah Desa dalam membangun Desa Pulung Rejo.

    Dan juga ucapan terimakasih  serta penghargaan yang setinggi tingginya atas jasa, pengabdian, kerja sama dan pikirannya, serta telah menjadi rekan kerja, kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulung Rejo Periode 2014-2020 yang sudah purna tugas,
    Semoga selalu diberi kesehatan, keselamatan serta murah rezeki yang barokah, Amiiin. (ade)
    Komentar

    Tampilkan