Jambarpost.com, Tebo- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo mengelurakan Surat Edaran Tentang Péngumuman Kelulusan sekolah Tingkat SD dan SMP dimasa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Nomor 423.12/208/DIKBUD ada 4 Point yang harus dilaksanakan sekolah, Berikut Poin-poin dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Sindi SH, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tebo.
Pengumuman kelulusan Dilaksanakan Secara Daring, Jenjang SMP pada 4 Juni 2021 dan SD 15 Juni melalui Sosial Media sekolah, Tidak melaksanakan Konvoi, kumpul-kumpul, coret-coret seragam sekolah. Menghimbau Siswa agar buku-buku dan seragam yang masih layak pakai untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan melalui sekolah. Tidak melaksanakan Perpisahan dan sejenisnya, Pembagian Surat Keterangan Lulus Wajib menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19, Pelaksanaan dan pengolahan Nilai Ujian Ahir Semester Mengacu pada kaleder Pendidikan.
(redaksi)