foto,ilustrasi
Jambarpost.com, Tebo- Program Unggulan Presiden RI Joko Widodo yakni Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL melalui Pecanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kembali tercederai oleh Ulah Oknum dengan pungutan biaya.
Dugaan Pungli Program Sertifikat Nasional Agraria (PRONA) terjadi di Desa Sapta Mulya Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan Panitia yang kabarnya disisi oleh perngakat Desa.
Tidak tanggung-tanggung, Panitia memungut uang dari warga yang melakukan pengurusan Sertifikat Program Prona hingga Rp 500 sampai 600 Ribu per Sertifikat. Hal itu tidak ditampik Kades Desa Sapta Mulya Kecamatan Rimbo Bujang, Bagio Santoso.
" Iya Benar, Biaya yang di pungut sebesar Rp 500 Ribu," Tutur Bagio Santoso, Rabu (16/06/2021)
Diungkapkan Kades, Uang Yang dipungut dari Masyarakat yang melakukan pengurusan Seetifikat Program Prona diperuntukan biaya Transportasi, Pemgukuran, Patok dan Akomodasi Panitia.
" Yang mungut biaya semuanya Panitia, itu untuk biaya akomodasi dan transportasi panitia, Desa lain juga sama seperti itu" Tukasnya
Untuk Diketahui, Prorgam Presiden RI Joko Widodo terkait PTSL Program Prona ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat. (redaksi)